Friday, June 1, 2007

Resep Cinta Bunga Pepaya

Bawang merah, bawang putih, jahe sedikit, tomat/asams unti, cabe kecil;
Pertama goreng bawang dulu, trus masukin tauconya biar harum, kira-kira udah layu baru masukin bumbu halusnya,
tambah sere, tambah daun salam
tumis dengan api cinta
mmm....sedaaap....

Syarat Cinta



Bercinta itu wajib
Dengan syarat orang yang kita cintai itu bisa mencintai apa sudah dicintai sebelumnya.Misalnya bagi orang yang memiliki iman kepada Tuhan (Allah SWT) maka mutlak harus memiliki cinta yang suci yang semua energi cinta itu mengalir kepada kemauan Tuhan. Jika cinta sudah membelokkan jalan yang telah “dirintis” oleh Tuhan maka itu bukan cinta bersyaratkan Tuhan, akan tetapi itu adalah cinta fiksi,cinta fiksi tak sejati,tergantung nalar dan imajinasi. Itulah yang pernah dialami oleh para Nabi dalam mencari sosok Tuhan sejati.Cinta pada seseorang itu halal,dengan syarat mencintai adalah agar orang lain itu bisa lebih cinta pada orang lain lagi, dan orang lain lebih mencintainya,begitulah seterusnya. Penghalang cinta adalah cemburu, tapi bila tidak cemburu maka tidak ada cinta, oleh karena itu peliharalah cemburu itu agar semakin besar rasa cemburunya. Cemburu dalam bercinta itu adalah obat,asal orang yang kita cemburui itu bisa membuat orang lain ikut cemburu pula,demikianlah seterusnya. Jika cinta tidak cemburu maka itu adalah penyakit, bagaimana menyembuhkan rasa sakit? Tetaplah mencintai!

Friday, May 25, 2007

Klaim Kesucian

Itu bukan soal keperawanan
Bukan pula air mandi janabah
Bukan juga bulan peribadatan
Akan tetapi peng-akuan suci pada diri


Alkisah berdirilah sebuah lembaga X yang mengurus segala segi pembangunan wilayah dan kehidupan masyarakat Aceh setelah hancur oleh gempa dan gelombang tsunami beberapa tahun silam. Singkat cerita,lembaga yang bersifat nasional yang berperan secara lokal tersebut melakukan segala bentuk kegiatannya. Dalam konteks lokal lembaga X dianjurkan lebih banyak merekrut SDM lokal (walau faktanya bisa lain). Diantara SDM lokal yang direkrut sebagai pekerja adalah para mantan aktivis kemanusiaan/mahasiswa lokal. Inisiatif tersebut menimbulkan pro dan kontra dari sejumlah aktivis, baik yang on the road maupun yang off the road tapi di luar sistem/struktur lembaga X,alias tak terekrut. Para aktivis di dalam lembaga X dihajar habis-habisan dengan berbagai dialektika negatif (kesimpulannya pokoknya buruk sekali). Aktivis di luar seolah mengatakan (terjemahan bebas dari hasil pengamatan,kerlingan penulis) : jangan sempat direkrut bekerja di lembaga X dan menerima gajinya, itu adalah haram hukumya !!!. Jangan sempat bercinta (bahasa lainnya mendukung,berpartisipasi dengan kegiatan lembaga X),karena itu juga haram !!!
Akan tetapi dibalik itu semua kata-kata yang berbau najis dan hina itu diwujudkan pula atas dirinya dengan cara berbeda. Mereka datang ke markas X membawa proposal dengan TOR yang “gagap” dengan sorot mata melotot, sebuah signal bahwa wajib di-ACC, plus mimik wajah yang sinis serta bahasa tubuh yang premanis.
Mereka (disebut oknum, untuk tidak membuka konfrontasi terbuka, meski mereka untuk yang di dalam lembaga X telah dipatenkan sebutannya secara jamak,tak ada oknum alias digeneralisir) berprinsip; bekerja secara terang-terangan di lembaga X (disertai niat baik masing-masing) adalah sebuah cela, haram,hina,memalukan. Akan tetapi menyodorkan proposal secara mengendap-ngendap itu menjadi rukun wajib, sungguh aneh. Mendukung proses rehab rekon dengan cara apapun adalah perbuatan tercela, akan tetapi berselingkuh untuk mencari cara agar terlibat dalam proyek kegiatan lembaga X adalah sah-sah saja. Konyolnya lagi mereka (oknum…pakai rumus yang tadi) minta diangkat menjadi tenaga ahli untuk lembaga lain di luar lembaga X yang disupport oleh dana lembaga X (termasuk menginterfensi jumlah gaji/atas permintaan), dengan syarat namanya tak dicantumkan di SK. Lalu siapa sih mereka…dimana sih kesuciannya yang disucikan, lalu dimana letak najis mereka yang di dalam lembaga X????????? Huh…ini sebuah rahasia konyol mereka….berpantang munafik, tapi berhipokrit secara telanjang. Alamaaaak………

Usia 10 bicara tentang A
Usia 20 bicara tentang A
Asia 30 bicara tentang A
Usia 40 bicara tentang A
Usia 50 bicara tentang A
Usia 60 bicara tentang A
Tiga tahun lagi bicara apa?
Secara bersama-sama dan terang-terangan dalam kebaikan
Berbuat baik bersama
Menyeru ke kebaikan secara bergandeng tangan
Meluruskan yang lengkung
Memanjat ke puncak

Kenapa tidak?

Monday, May 21, 2007

tafsir kehidupan

Bagaimana rasanya jika mengetahui diri kita di ingat-ingat oleh orang lain? Bahkan barangkali dirindukan (senyap rasa di dada-kah?). Sang guru penterjemah kitab lapan saya dulu pernah mengatakan:mengetahui siapa diri kita adalah ketika orang merasa kehilangan akan keberadaan kita di tengahnya. Kehilangan tentu dalam alam positif,sering diungkapkan begini : tidak lengkap tanpa dia (agak gaul sedikit lagi : hanapaih ngen meunyo hana jih).
Nah hari ini saya digetarkan oleh statmen itu oleh seseorang yang sudah saya anggap, saya percayai, saya teladani eksistensinya dibidang interaksi sosial plus talenta jurnalisnya.Bermula dari milis dan chat maka tersedialah sebuah ritual komunikasi yang berkesinambungan.Selaku komunikan saya merasa enjoi dan melihat ada manfaat (tidak untuk dirunut sekarang). Tapi bahwa orang yang bersangkutan merasa betah berkomunikasi jarak jauh dengan saya,itu adalah kejaiban, mengingat jarak usia kami itu berbeda jauh.Saya terkadang tergelak,ketika melihat kilatan uban di kepala saya,bagaimana bisa menyambung komunikasi yang kapasitasnya setara dengan anak muda belia (tentu bukan dalam hal kualitas sumber dayanya). Namun saya punya alasan lain:setiap lawan komunikasi saya adalah ladang, saya petik buahnya,lalu saya tebarkan sebagai benihnya di kebun yang lain agar berbuah lagi, lalu dipetik oleh orang lain lagi.Saya pikir itulah kehidupan.Ya…banyak tafsir kehidupan,salah satunya ya yang saya katakan ini

Wednesday, May 16, 2007

bahasa burung

Burung di atas pohon meniru suaraku
Ketika cabang yang menyentuh pintu kutarik
Entah apa maksudnya
Aku belum hafal bahasa Burung
Besok pagi kan pelajari

Tuesday, May 15, 2007

“Provinsi Peulandok”

Alkisah di sebuah hutan Keruwing ada sekelompok Kancil (selanjutnya disebut Peulandok/nama binatang yang terkenal akan kecerdikannya dalam cerita legenda--pen). Konon sang Peulandok sangat “tergila-gila” ingin mengambil alih pimpinan habitatnya sesama Peulandok ke wilayah yang baru yaitu hutan Miranti, karena sudah bosan menjadi habitat satwa di jajaran hutan Keruwing. Sang Peulandok menyatakan ingin memisahkan diri dari Persatuan Hutan Keruwing (PHK) yang dipimpin oleh seekor Ular populer bernama “Uleu Lhan”, karena situasi dan kondisinya tidak mendukung lagi untuk memberdayakan kaum Peulandok yang sempat dipimpin oleh Uleu Lhan itu beberapa periode. Ada beberapa fakta yang dikemukakan oleh sang Peulandok mengenai kekecewaan kaumnya di hutan Keruwing selama puluhan tahun.
Pertama, pemerintahan Uleu Lhan tidak begitu serius memperhatikan keberadaan komunitas satwa di hutan Miranti, karena disamping berjauhan juga susah dijangkau dengan perjalanan biasa dalam waktu yang normal. Perjalanan ke wilayah hutan Miranti tersebut memang sedikit unik bila dibandingkan dengan kawasan hutan Keruwing, akan tetapi memiliki sumber daya alam hayati yang luar biasa, (terutama ekologi wisata) dan berbagai jenis pohon dan satwa langka, memiliki sembilan sistem sungai besar yang mengalir ke pantai timur dan pantai barat.
Konflik soal batas hutan yang berkecamuk sempat membuat pemerintahan Uleu Lhan beberapa waktu lalu sukar mengkoordinir pasokan “sembako” dan penyaluran kebutuhan administrasi kaum Peulandok di hutan Miranti, sehingga hasrat sang Peulandok semakin terpacu untuk memisahkan diri saja menjadi “habitat” baru. Hasrat tersebut disampaikan kepada senior Peulandok di Gunung Krakatau. Kenyataan ini sebenarnya disadari oleh pemerintah “Uleu Lhan” sejak lama, cuma gaung reformasi yang bergema sampai ke hutan membuat suasana sedikit heboh. Apalagi “Ikatan Cendikiawan Peulandok” (ICP) asal hutan Miranti yang sedang “bertapa” di Gunung Krakatau tiap hari “membisiki” Peulandok senior, sekedar memberikan masukan dari hasil penampakan (suara ghaib) saat mereka bertapa, yang tentunya menurut mereka cukup ilmiah, karena mereka sudah menjadi pakar dan sudah banyak pengalaman dalam mempanitiai “forum cet langet”. Tidak berhenti disitu, para anggota “Majelis Permusyawaratan Rakyat Peulandok” (MPRP) dari hutan Miranti juga ikut bicara, walaupun tidak secara blak-blakan agar sedikit berwibawa. Tekad itu memang semakin mantap, apalagi setelah menghadap yang dipertuan Agung sang raja hutan di istana.
“Rampas semua harta kita,tak perlu tunggu proses di tingkat Persatuan Satwa Hutan Keruwing (PSHK). Tak perlu melengkapi bukti-bukti, rakyat Peulandok sudah yakin !”. Demikian bunyi sebuah spanduk yang ditancapkan di hutan Miranti pada saat aksi demo yang terjadi hampir setiap pekan.
Kedua, selama kepemimpinan “Uleu Lhan”, sangat jarang komunitas dari hutan Miranti (bahkan ada yang mengklaim tidak pernah) ditunjuk menjadi pimpinan di jajaran pemerintahan hutan Keruwing. Disamping itu semua jenis satwa yang terpilih menjadi pemimpin pasti mempraktekkan primordialisme, minimal jabatan “basah” pasti sudah diblokir duluan, begitulah kira-kira. Celakanya lagi selama kepemimpinan Uleu Lhan berlangsung, secara kebetulan tidak pernah/jarang “elit” Peulandok dari hutan Miranti yang mendapat promosi atau kedudukan yang agak sedikit “basah” dibanding yang lain. Kemampuan mereka jarang didistribusikan. Bahkan hal itu terjadi ditingkat kepemimpinan informal sekalipun. Entah karena nasib atau mereka memang kekurangan kader ketika itu,sehingga fenomena itu terjadi setiap dekade. Pada suatu waktu pimpinan Peulandok tersebut pernah berteriak begini : “Jangan sekali-kali “pilih bulu” ya, sekarang kami juga bisa tampil bagus !” Itu ketika suksesi kepemimpinan hutan Keruwing beberapa waktu silam yang berlangsung agak alot, walaupun tidak ada satupun yang gentar dengan teriakan itu.
Kasak-kusuk “Propinsi Peulandok”
Uleu Lhan selaku pemimpin di Persatuan Hutan Keruwing (PHK), ketika mendengar ada yang kasak-kusuk ingin mendirikan “kerajaan” baru sempat sinis juga. Apalagi beberapa pejabat bawahan Uleu Lhan yang baru saja dicopot atau mutasi ikut meniru gaya blak-blakan sang Peulandok hutan Miranti ketika itu. Mereka lalu ikut jor-joran “berkicau” di depan kaumnya masing-masing, menganjurkan betapa pentingnya sebuah kerajaan baru, yaitu Provinsi Peulandok. “Pemerintah Uleu Lhan seharusnya sadar, bagaimana kami selama ini menjadi penyangga hutan Keruwing itu dengan aneka hasil alam dan wisata tanpa gembar-gembor, tapi “elit” hutan Keruwing sudah pakai berita-berita besar setinggi langit. Katanya daerah kami kurang sumber dayanya, dan memang susah dijangkau, tidak ada jalan tembus. Padahal kami sudah mengusulkan agar disediakan “kenderaan cepat” sebagai alternatif tambahan untuk memudahkan perjalanan kedaerah itu”. Sang Uleu Lhan tambah “mumang” alias pusing mengalokasikan dananya saat itu. Padahal kucuran dana bumming dari raja hutan di istana waktu itu sudah cair (bahkan akan berakhir), tapi entah bagaimana pengelolaannya (“hanya malaikat yang tahu !”) celutuk salah satu pejabat di jajaran hutan Miranti. Komunitas lainnya juga enggan campur tangan. Belakangan diketahui pejabat Miranti yang vokal itu dicopot juga jabatannya (di-PJ-kan) oleh Uleu Lhan ketika itu.
Uleu Lhan mungkin terlalu banyak urusan,sehingga “kenderaan cepat” itu belum kelar juga (akibat kasus mark up). Sementara jalan tembus masih bermasalah dengan pemegang HPH (“Harimau Pembabat Hutan”) alias illegal logging yang sudah berurat berakar,sama seperti pohon-pohon yang ditebang dan ekosistem yang dicabik-cabik oleh HPH tersebut. Ribuan hektar hutan sudah gundul, padahal pemegang HPH itu juga didominasi oleh koleganya Uleu Lhan. Administrasinya pasti diurus oleh elit-elit Uleu Lhan lewat celah-celah KKN, tak pernah dikonfirmasikan pendapatannya ke jajaran “Gunung Leuser” selaku penyangga kawasan hutan Miranti. Paling kalau ada aktivis lingkungan yang berkunjung, atau ketika Orang Utan mengamuk melakukan protes terhadap penggundulan wilayahnya. Begitu juga protes para aktivis terhadap bakal punahnya puluhan jenis satwa lain tidak membuat nyali HPH surut. Pemerintahan Uleu Lhan sempat beragumen begini:” Apa demi melestarikan hutan, manusia yang tinggal di sekitar hutan harus “dimesiumkan” di tengah hutan, mereka kan harus dimerdekakan !!”. Seluruh penghuni hutan terbahak mendengar sindiran sang Uleu Lhan. Dalam kisah nyata beberapa waktu kemudian, terdengar suara tangisan manusia, ketika banjir bandang meluluhlantakkan kawasan itu.
Melihat atmosfer yang semakin hari-semakin tak beres, para elit Peulandok di hutan Miranti lantas membuat delegasi untuk mengirim surat mohon audiensi ke yang dipertuan Agung di Istana, untuk sekedar meminta petuah atau memberi masukan. Maka gayung pun bersambut, sebab kredibilitas Uleu Lhan itu memang sedang bermasalah, tentang beberapa sikap yang mendominasi komunitas satwa di hutan Keruwing yang dianggap terlalu liar, bahkan ada yang mengklaim terlalu buas. Yang dipertuan Agung di Istana memjawab surat delegasi itu, dengan mencantumkan jadwal pertemuan sekaligus sebagai undangan resmi pada saat “bulan purnama”. Maka dengan bangga para elit Peulandok hutan Miranti itu memamerkan surat undangan itu kepada kaumnya.
Ditemani ajudan masing-masing, elit Peulandok memimpin barisan delegasi menuju Istana dengan menunggangi enam “kenderaan” ditambah calon pemimpin baru (menurut catatan terakhir, diketahui ada penambahan delegasi). Penghuni hutan Miranti melambai di pinggir gunung, memberi lambaian pada “pahlawannya”. Sementara Peulandok junior yang sedang “mengembara” di rantau, membuat acara tepung tawar dan “seminar sehari” membahas potensi calon pemimpin baru. Entah karena tidak tahu atau berkat kecerdikan sang Peulandok, maka Uleu Lhan disembah-sembah agar ikut menyumbang buat mensukseskan acara seminar itu (yang bertema “Menggagas Pembangunan Wilayah Pesisir dan Pegunungan”). Tanpa sadar Uleu Lhan telah “dibariskan” dalam barisan tim Peulandok intelek, yang hendak menyokong pemimpin baru tersebut. Dan secara tak langsung memberitahukan kepada sang Uleu Lhan dan kaum sesudahnya bahwa sumberdaya yang berasal dari daerah yang hendak memisahkan diri tersebut cukup potensial dan mumpuni. “Tuan tidak usah khawatir melihat jumlah delegasi kami. Tim kami memang lengkap, sebab kami semuanya akan meneruskan pergi ke Pulau Singapore untuk mempromosikan potensi wisata, sekaligus ingin mengklarifikasi maklumat larangan berpergian (travel warning). Kami ingin meyakinkan di daerah kami tidak ada teroris maupun separatis (dengan mimik menyindir). Semua ongkos untuk kesana didukung oleh anggaran daerah kami sepenuhnya. Rakyat Miranti dengan wakil-wakil mereka kompak mendukung perjalanan dinas ini sekaligus sebagai studi banding yang sangat bermanfaat. Dalam era desentralisasi, kami bukan saja harus jadi “penjaga hutan” yang mampu berdikari, tapi juga memberantas korupsi tanpa pandang bulu walaupun dia Peulandouk nomor satu. Kami juga ingin menghapuskan praktik kolusi,dan nepotisme di pemerintahan kami”. Demikian pengakuan delegasi di depan yang dipertuan Agung di Istana sungguh meyakinkan.
Semua staf Istana terkesima dengan uraian itu. Dari sudut pandang geogravis dua kawasan Keruwing dan Miranti itu memang sedang diurus oleh Istana, menyangkut beberapa sikap yang dianggap bersebrangan dengan prinsip dasar “kaum rimbawan”. Secara kebetulan penghuni rimba yang sikapnya bersebrangan itu tidak mendominasi kawasan rimba Miranti yang akan berpisah itu. Dengan demikian, paling tidak secara psikologis isu pemisahan ini bisa memberi pengaruh bagi yang berbeda pendapat dengan Istana. Kalau wacana pemisahan diri bisa diperkuat tentu perhatian penghuni rimba Miranti secara keseluruhan akan buyar sejenak, atau lenyap karena “terhibur” oleh wacana tersebut. Uleu Lhan selaku pihak pertama yang bertangung jawab saat itu seperti menggenggam bara api. Kehadiran delegasi Peulandok itu ke Istana tentu sebagai sumbangan solusi gratis yang harus diperhitungkan olehnya,sebab kalau itu disetujui tentu akan berkurang wilayah kekuasaannya. Melihat kepercayaan diri para delegasi memang wacana tersebut betul-betul serius, apalagi pasca bencana angin puting beliung yang memporak-porandakan wilayah itu. Sejenak Uleu Lhan terpikir ingin segera merealisasikan semua proyek, termasuk “kenderaan cepat”, membenahi kinerjanya, dan mentransparansikan semua proyek pelestarian ekosistem. Untuk mengimbangi wacana itu Uleu Lhan mengundang “Burujuek Balee” (salah satu jenis burung yang “kicauannya” disukai banyak orang) untuk konfrensi pers. Tak ketinggalan para satwa vokal lain turut diundang ke sarangnya yang megah. “Kita tidak perlu publikasi, itukan gaya “pusat” sindir Uleu Lhan agak berani di ujung jabatannya itu, terlebih-lebih setelah anak buahnya baru saja diperiksa oleh tim yang dipertuan Agung soal proyek mark up pengadaan barang dan jasa. “Mereka biasa belum berbuat sudah berkoar. Etos kerja kita di daerah kan lain, disini fakta sudah lebih dari nyata,tapi kita tetap saja mengikuti ilmu padi: makin berisi makin tunduk kebumi, bukan ke pusat ! Coba saja realisasikan perimbangan keuangan secara “hakiki” yang selama ini digembar-gemborkan, hari ini juga saya naik ke “gunung” membagikannya” ucap Uleu Lhan. Kuli tinta Burujuek Balee sepakat menjadikan konfrensi pers itu sebagai Headline News di seluruh penjuru hutan, termasuk disebarkan ke kawasan istana di pusat.
Delegasi Peulandok yang membaca berita itu di pusat pun terkejut. Mereka tak menduga isi pembicaraan Uleu Lhan dengan “Burujuek Balee Pers” seperti itu, menyangkut realisasi anggaran daerah terutama produk hasil hutan. “Kali ini beliau betul-betul Uleu Lhan !” sang Peulandok membatin dalam kekaguman. Yang dipertuan Agung di istana mencoba menangkis konfrensi pers itu,agar hasrat delegasi sang Peulandok tidak kembali surut untuk mendeklarasikan habitat baru, karena wacana tersebut betul-betul berguna buat Pusat. Maka para delegasipun ditahan di istana beberapa malam lagi,untuk membahas lebih lanjut segala kemungkinan.
Sang raja hutan di Istana sempat-sempatnya menghubungi direktur “Burujuek Balee Pers” untuk mengecek kebenarannya. Tidak lupa mengucapkan salam hangat sembari berkata: “ Ini sebagai tanda persahabatan kami kepada media yang anda pimpin, yang berani meyuarakan kebenaran dan jeli melihat siapa pemimpin masa depan yang berani memberantas korupsi, tidak kolusi, dan tidak nepotisme. Semua harus tahu bahwa pada mulanya kamilah yang membutuhkan “habitat baru” itu seru sang raja.
Ya, pasca bencana angin puting beliung yang maha dahsyat memang wacana “Propinsi Peulandok” itu tidak lagi “sakral” dalam kaca mata politik sang raja. Secara psikologis bencana angin puting beliung seakan menjadi solusi alami dalam merampungkan misi sang raja hutan dan “Peulandok” tempo dulu. Atmosfer yang semakin kondusif akhir-akhir ini di kawasan hutan Keruwing rupanya meningkatkan posisi tawar hutan Miranti (entah karena para “Polisi Hutan” yang sudah ditarik ke barak, sehingga penghuni rimba merasa ketakutan, entah karena kesepian). Bahkan menghilangkan ingatan/perhatian terhadap banjir bandang, ribuan meter kubik kayu tak bertuan yang tertangkap tangan, temuan puluhan dugaan korupsi baru, ribuan orang yang masih terlantar di tenda pengungsian, belum lagi intimidasi, teror terhadap para aktivis lingkungan. “Ah, bosan menjadi manusia, ucap seekor monyet di tikungan Gunung Seulawah. Nah…!





Pembangunan Berwawasan Lingkungan dan HAM

Segala sesuatu di dunia ini erat hubungannya satu dengan yang lain. Antara manusia dengan manusia, antara manusia dengan hewan,antara manusia dengan tumbuh-tumbuhan dan bahkan antara manusia dengan benda-benda mati sekalipun. Begitu pula antara hewan dengan hewan, antara hewan dengan tumbuh-tumbuhan, antara hewan dengan manusia, dan antara hewan dengan benda-benda mati di sekelilingnya. Akhirnya tidak terlepas pula pengaruh mempengaruhi antara tumbuh-tumbuhan yang satu dengan yang lainnya, antara tumbuh-tumbuhan dengan hewan, antara tumbuh-tumbuhan dengan manusia dan antara tumbuh-tumbuhan dengan benda mati sekelilingnya. Lingkungan hidup yang dianugerahkan oleh Tuhan kepada manusia merupakan karunia dan rahmat-Nya yang wajib disyukuri dan dilestarikan serta dikembangkan kemampuannya, agar dapat tetap menjadi sumber dan penunjang hidup bagi manusia dan bangsa ini serta makhluk hidup lainnya demi kelangsungan dan peningkatan kualitas hidup itu sendiri.
Kebahagiaan hidup akan tercapai jika didasarkan atas keselarasan, keserasian, dan keseimbangan, baik dalam hubungan manusia dengan Tuhan maupun manusia dengan manusia, manusia dengan alam, dan manusia sebagai pribadi dalam rangka mencapai kemajuan lahir dan kemajuan batin. Antara manusia, masyarakat, dan lingkungan hidup terdapat hubungan timbal balik, yang selalu harus dibina dan dikembangkan agar dapat tetap dalam keserasian, keselarasan, dan kesimbangan yang harmonis. Kemakmuran rakyat tersebut haruslah dapat dinikmati generasi masa kini dan generasi masa depan secara berkelanjutan. Makin meningkatnya upaya pembangunan menyebabkan akan makin meningkat dampaknya terhadap lingkungan hidup. Keadaan ini mendorong makin diperlukannya upaya pengendalian dampak lingkungan hidup sehingga risiko terhadap lingkungan hidup dapat ditekan sekecil mungkin. Terlaksananya pembangunan berwawasan lingkungan dan terkendalinya pemanfaatan sumber daya alam secara bijaksana merupakan tujuan utama pengelolaan lingkungan hidup. Untuk mencapai tujuan ini, sejak awal perencanaan usaha atau kegiatan sudah diperkirakan perobahan rona lingkungan akibat pembentukan suatu kondisi lingkungan yang baru, baik yang menguntungkan maupun yang merugikan yang timbul sebagai akibat diselenggarakannya usaha atau kegiatan pembangunan. Sementara itu ketersediaan sumber daya alam terbatas dan tidak merata, baik dalam jumlah maupun dalam kualitas, sedangkan permintaan akan sumber daya alam tersebut makin meningkat sebagai akibat meningkatnya kegiatan pembangunan untuk memenuhi kebutuhan penduduk yang makin meningkat dan beragam. Dipihak lain daya dukung lingkungan hidup dapat terganggu dan daya tampung lingkungan hidup dapat menurun. Pasal 15 Undang-Undang Nomor 23 tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup, menetapkan bahwa setiap rencana usaha dan/atau kegiatan (baca;pembangunan) yang memungkinkan dapat menimbulkan dampak besar dan penting terhadap lingkungan hidup, wajib memiliki analisis mengenai dampak lingkungan.
Analisis mengenai dampak lingkungan hidup disatu sisi merupakan bagian studi kelayakan untuk melaksanakan suatu rencana atau kegiatan, disisi lain merupakan syarat yang harus dipenuhi untuk mendapatkan izin melakukan usaha dan/atau kegiatan. Berdasarkan analisis inilah dapat diketahui secara lebih jelas dampak besar dan penting terhadap lingkungan hidup, baik dampak negatif maupun dampak positif yang akan timbul dalam usaha atau kegiatan sehingga dapat dipersiapkan langkah untuk menanggulangi dampak negatif dan mengembangkan dampak positif. Pasal 3 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 1999 tentang Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup, menetapkan bahwa usaha dan/atau kegiatan yang kemungkinan dapat menimbulkan dampak besar dan penting terhadap lingkungan hidup meliputi: (a) pengubahan bentuk alam dan bentang alam; (b) eksploitasi sumber daya alam baik yang terbaharui maupun yang tak terbaharui; (c) proses dan kegiatan yang secara potensial dapat menimbulkan pemborosan,kerusakan, dan kemerosotan sumber daya alam dalam pemanfaatannya; (d) proses dan kegiatan yang hasilnya dapat mempengaruhi lingkungan alam, lingkungan buatan, serta lingkungan sosial dan budaya; (e) proses dan kegiatan yang hasilnya akan dapat mempengaruhi pelestarian kawasan konservasi sumber daya dan/atau perlindungan cagar budaya; (f) introduksi jenis tumbuh-tumbuhan, jenis hewan, dan jasad enik; (g) pembuatan dan penggunaan bahan hayati dan non hayati; (h) penerapan teknologi yang diperkirakan mempunyai potensi besar untuk mempengaruhi lingkungan hidup; (i) kegiatan yang mempunyai risiko tinggi, dan/atau mempengaruhi pertahanan negara;
Usaha atau kegiatan yang dimaksud di atas adalah merupakan usaha atau kegiatan yang berdasarkan pengalaman dan tingkat perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi mempunyai potensi menimbulkan dampak penting terhadap lingkungan hidup. Bagi rencana usaha atau kegiatan yang tidak ada dampak pentingnya, dan atau secara teknologi sudah dapat dikelola dampak pentingya tidak termasuk dalam katagori seperti disebutkan di atas. Akan tetapi dalam menunjang pembangunan yang berwawasan lingkungan tetap diharuskan melakukan upaya pengelolaan lingkungan (UKL), dan upaya pemantauan lingkungan (UPL) sesuai dengan yang ditetapkan di dalam syarat-syarat perizinannya menurut peraturan yang berlaku.
Peran Pemda dan Masyarakat
Mengingat usaha atau kegiatan yang tidak termasuk dalam ketentuan Pasal 3 ayat (2) PP 27 Tahun 1999 (yang selanjutnya diatur dalam keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 17 Tahun 2001 tentang Jenis recana Usaha atau Kegiatan yang Wajib Dilengkapi Dengan AMDAL) jumlah dan jenisnya cukup banyak, maka “daerah” harusnya bisa mengambil inisiatif untuk mengaturnya lebih lanjut. Karena pada saat ini tidak diperlukan lagi peraturan teknis oleh “Pusat” untuk pelaksanaan penyusunan dokumen UKL dan UPL. Walaupun pada saat berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 1993 tentang AMDAL berbagai pimpinan instansi teknis yang membidangi usaha atau kegiatan yang bersangkutan telah mengambil kebijaksanaan untuk melakukan penapisan dengan menentukan kegiatan-kegiatan yang diwajibkan menyusun UKL dan UPL, diantaranya adalah: SK Menteri Perindustrian Nomor 250/M/Sk/10/1994 tentang Pedoman teknis penyusunan Pengendalian Dampak Terhadap Lingkungan Hidup pada Sektor Perindustrian. Keputusan Menteri PARPOSTEL Nomor KM.95/UM/001/MPPT-94 tentang Pedoman Teknis Penyusunan Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan Bidang Parawisata. Secara yuridis pada dasarnya ada lima pihak yang berkepentingan dan terlibat dalam tata laksana Analisis Mengenai Dampak Lingkungan, yaitu: (1) pemrakarsa, (2) Komisi Penilai AMDAL, (3) masyarakat,(4) instansi yang bertanggung jawab, dan (5) instansi yang berwenang. Kelima komponen inilah yang dilibatkan dalam proses penilaian AMDAL dan pemrosesan dokumen AMDAL.
Namun demikian diantara kelima komponen tersebut di atas, dalam pelaksanaannya di daerah penulis ingin menggugah secara mendalam tentang keterlibatan/partisipasi masyarakat, yang selama ini mungkin beranggapan bahwa di alam sekelilingnya tidak memiliki hak yang patut dibela untuk kepentingan hidupnya yang sederajat dengan kepentingan membela Hak Asasi Manusia, (yang selama ini mendapat perhatian yang lebih dalam arti sempit). Ancaman terhadap Hak Asasi Manusia (baca:pelanggaran-HAM) selama ini dipahami sebagai bentuk kekerasan/pelanggaran fisik manusia saja, yaitu sebagai suatu serangan terhadap diri manusia yang mengancam fisik dan atau jiwa manusia. Menurut penulis pada pemanfaatan alam pun terbuka peluang untuk terjadinya pelanggaran Hak Asasi Manusia dalam arti lebih luas, sehingga harus juga dijaga agar tidak terjadi pelanggaran. Masyarakat harus lebih tahu bahwa mereka harus dilibatkan dalam proses oleh pemrakarsa rencana kegiatan, baik langsung dalam kegiatan konsultasi publik maupun keterlibatan melalui wakilnya di Komisi Penilai AMDAL. Masyarakat dimaksud adalah terutama masyarakat yang akan terkena dampak. Masyarakat yang akan terkena dampak adalah orang atau kelompok warga masyarakat yang akan mendapat pengaruh perubahan dengan akan dilaksanakannya suatu rencana uaha atau kegiatan, baik yang akan mendapat manfaat (beneficiary groups) maupun yang akan mendapat kerugian (at-risk groups).
Keterlibatan masyarakat dalam AMDAL sudah disyarakatkan dalam Bab VI Peraturan Pemerintah No.27 Tahun 1999 tentang Analisis Mengenai Dampak Lingkungan. Menurut peraturan ini, rencana usaha/kegiatan wajib AMDAL harus diumumkan kepada masyarakat sebelum pemrakarsa menyusun AMDAL, dan warga masyarakat yang berkepentingan berhak mengajukan saran, pendapat, dan tanggapan tentang rencana usaha/kegiatan tersebut. Sebagai contoh Bank Dunia menganjurkan dilakukannya proses Konsultasi Masyarakat untuk proyek-proyek yang dibiayainya. Bank Dunia mengatur proses Konsultasi Masyarakat dalam dokumen yang berjudul Operational Policies 4.0 I Environmental Assessment dan Bank Procedures 17.50 Disclosure of Operational Information (Panduan oleh Qipra Galang Kualita, World Bank Office Jakarta dan Kementerian Lingkungan Hidup RI, 2003). Pada Tahun 2000 Pemerintah RI pernah mengeluarkan Surat Keputusan Kepala Bapedal Nomor 08 Tahun 2000 tentang Keterlibatan Masyarakat dan Keterbukaan Informasi dalam Proses AMDAL yang mengatur proses keterlibatan masyarakat secara lebih rinci. Masyarakat berhak tahu tentang perubahan lingkungannya, karena masyarakat terdiri dari berbagai orang yang memiliki beragam informasi, data, dan pengetahuan. Masyarakat harus sadar bahwa mereka memiliki pengetahuan yang jauh lebih baik tentang wilayahnya daripada sekumpulan tenaga ahli yang akan menggarap wilayahnya. Oleh karena itu sangatlah patut bila masyarakat “mempertanyakan” dampak positif maupun negatif terhadap suatu rencana dan atau kegiatan di sekelilingnya. Dari sisi akademisi ataupun para ahli yang terlibat dalam penyusun maupun penilai AMDAL, sangat penting untuk kembali membuka ulang pemikiran agar tidak terjebak pada kepentingan kehidupan saat ini semata. Kemilaunya keping mata uang terkadang membutakan mata hati, namun bisa jadi suatu saat keping mata uang itu akan membutakan keturunan anda.

Kultur Kekerasan dalam Pendidikan Kita

Kedisiplinan = Kekerasan ?
Institusi pendidikan formal adalah salah satu tempat yang menghasilkan sejumlah manusia – manusia yang berkualitas, tidak hanya dari sisi intelektualitas, namun juga dari sisi mentalitas. Oleh karenanya memang institusi pendidikan formal juga terkadang menyelenggarakan pendidikan seperti pendidikan humaniora maupun pendidikan ekstrakurikuler. Pada institusi yang bersifat kedinasan (contohnya pada IPDN) yang diselenggarakan oleh pemerintah polanya memang sangat menekankan pada unsur pembentukan mental hal ini dilatarbelakangi oleh sejumlah alasan, utamanya karena para anak didik ini adalah calon – calon administratur negara bahkan calon pejabat pemerintah .Dengan dasar itulah maka para Pengajar sekaligus pendidik dalam institusi pendidikan tersebut menggunakan kekerasan sebagai media pendidikan mental bagi anak didik. Bentuk – bentuk kekerasan yang terjadi sangat beragam mulai dari masa perpeloncoan mahasiswa (ospek, masa orientasi kampus dsbnya) sampai pada proses belajar – mengajar dalam institusi pendidikan. Menurut Penulis kekerasan dalam dunia pendidikan tidak saja dalam bentuk kekerasan fisik, namun juga kekerasan psikis . Bentuk kekerasan psikis juga berlangsung dalam proses belajar – mengajar antara pengajar (dosen ) dan anak didik (mahasiswa). Pola – pola pengajaran yang bersifat antidialog umumnya memberikan kontribusi yang memunculkan adanya kekerasan dalam proses belajar - mengajar. Proses belajar mengajar yang bersifat antidialog akan memposisikan pengajar (dosen) sebagai atasan dan anak didik (mahasiswa) sebagai bawahan, unsur senioritas sangat dominan dalam model pendidikan yang bersifat antidialog. Pendidikan antidialog ialah pendidikan yang tidak membuka kran komunikasi (dialog) antara pengajar dengan anak didik, terutama komunikasi terbuka. Sebut saja adanya aturan tak tertulis untuk dosen – dosen tertentu seperti mahasiswa tidak boleh bertanya, menyanggah dan mengkritik dosen. Belum lagi sejumlah penugasan – penugasan yang diberikan kepada mahasiswa yang apabila dicermati penugasan tersebut tidak mengandung manfaat bagi mahasiswa sendiri. Ditambah lagi model komunikasi antara dosen dan mahasiswa yang jauh dari apa yang disebut dengan komunikasi harmonis, dalam hal ini penggunaan simbol – simbol nonverbal dalam komunikasi seperti ekspresi wajah dan sebagainya nya sangat menentukan ketidakharmonisan ini, misalnya intonasi suara yang sengaja ditinggikan untuk menggertak mahasiswa, tapi lagi – lagi berkedok “pembinaan mental”. Suatu waktu penulis bertemu dengan seorang mahasiswa tingkat akhir suatu institusi pendidikan formal yang merasa takut dan enggan untuk menjumpai dosen pembimbing karya tulis akhirnya. Alasannya karena yang bersangkutan tidak tahan karena begitu bertemu belum lagi mulai bimbingan sudah disapa oleh sang dosen dengan kemarahan/bermuka bengis, kata – kata “kamu bodoh”, “kamu malas” selalu didengung – dengungkan ke telinga sang mahasiswa. Hal-hal tersebut diatas terkadang dilakukan oleh dosen dengan alasan untuk pembentukan anak didik yang berkualitas, benarkan demikian ?
Sistem atau Model Pendidikan pemicu kekerasan ?
Freire merancang suatu program pemberantasan buta huruf di Brazil yang diperuntukkan bagi rakyat miskin di pedesaan dan di perkotaan. Ia mengajarkan pendidikan baca-tulis sekaligus pendidikan untuk menimbulkan kesadaran kritis bagi warga belajar. Hubungan yang dikembangkan antara guru dan murid ialah hubungan yang bersifat kekeluargaan dan keseimbangan/kesejajaran, sehingga suasana yang timbul akan mendukung murid untuk dapat mengemukakan pandangannya terhadap apa yang dirasakan dan dipikirkan pada saat itu. Materi dikembangkan untuk menggali perasaan dan pikiran – pikiran warga belajar adalah materi yang berhubungan dengan kondisi sosial, ekonomi dan politik pada saat itu. Hasil akhir yang diharapkan oleh Freire ialah adanya pengetahuan baca – tulis yang dapat membaca tanda – tanda zaman dan memiliki keberanian untuk mengeluarkan pendapat sebagai implementasi timbulnya kesadaran kritis dari warga belajar. Merujuk dari teori pendidikan orang dewasa yang dikemukakan oleh Freire, maka pendidikan di Indonesia yang telah berjalan sekian lamanya hingga sekarang masih belum mampum menggali kesadaran – kesadaran kritis yang sesungguhnya sangatt dibutuhkan dalam membangun negara Indonesia yang sedang porak – poranda. Hal ini terus berlangsung karena adanya sistem (melalui penguasa) yang menekan kebebasan rakyat untuk mewujudkan kesadaran kritis. Adalah tragis, ketika kita mempelajari kembali teori Freire yang telah berusia puluhan tahun ternyata kita masih berada dalam kondisi yang serupa dimana rakyat menjadi “bodoh”, “bisu”dan “tuli” karena rasa takut untuk dapat menyentuh tema zaman sehingga rakyat masih berada dalam kesadaran naif dan entah sampai kapan pendidikan berlangsung dalam keadaan feodal di zaman kemerdekaan ini.


Mengenang waktu

Tunggu sebentar lagi….
Aku masih ingin bersama(”mu”)
Saat bulan melintas di atas kepala malam ini
Menyelinap ke awan yang teduh
Temani aku mengenang waktu
Yang terpilih satu-satu
Tanpa berbilang
Hanya deretan waktu yang membisu

Banda Aceh, 31 Desember 2006. 23:50 WIB

Menakar Makna “KKN”

Bahasa dan Hukum merupakan penjelmaan kehidupan manusia dalam masyarakat yang merupakan sebagian pula dari penjelmaan suatu kebudayaan pada suatu tempat dan waktu (S.Takdir Alisjahbana 1974 dalam Hilman Hadikusuma 1992). Bahasa yang dipelajari dan dipakai dalam dunia ilmu pengetahuan adalah bahasa ilmiah atau bahasa keilmuan. Bahasa ilmiah mempunyai ciri-ciri dan sifat-sifat sebagai berikut: 1) lugas dan eksak karena menghindari kesamaran dan ketaksaan; 2) objektif dan menekan prasangka pribadi; 3) memberikan definisi yang cermat tentang nama, sifat dan kategori yang diselidikinya untuk menghindari kesimpang siuran; 4) tidak beremosi dan menjauhi tafsiran yang bersensasi; 5) cendrung membakukan makna kata-katanya,ungkapannya dan gaya paparannya berdasarkan konvensi; 6) tidak dogmatis atau fanatik; 7) bercorak hemat, hanya kata yang diperlukan yang dipakai; 8) bentuk, makna dan fungsinya lebih mantap dan stabil daripada yang dimiliki kata biasa (Anton M.Moeliono 1974).
Tulisan ini diilhami oleh debat di warung kopi dengan beberapa orang teman beberapa waktu yang lalu. Ketika itu tanpa sengaja teman-teman menyinggung tentang belum redupnya nuansa KKN (korupsi, kolusi, nepotisme) di Nanggroe, termasuk dalam rangka rehabilitasi dan rekonstruksi Aceh pasca tsunami (setidaknya itulah kecurigaan publik yang dilansir oleh media lokal maupun nasional, kata teman-teman yang mendebat penulis pada waktu itu). Secara kebetulan juga diantara peserta “reuni kagetan” itu ada seorang teman yang sempat terseret “arus” KKN di lembaga legislatif waktu silam. Diskusi spontan dalam reuni yang tak terencana itu berjalan dalam suasana alot, hal ini bisa dimaklumi karena masing-masing berebut untuk berimprovisasi terhadap “harkat dan martabat” masing-masing setelah lama tak berjumpa. Dalam debat kejujuran itu, memperlihatkan tatapan kegelisahan sang “orator” terhadap image harga diri, sehingga momen tersebut dimanfaatkan untuk mengklarifikasi. Nuansa psikologis itu sangat manusiawi, maka rangkaian “reuni” tersebut berlangsung secara akrab dan ramah-tamah. Tulisan ini bukan ingin menghujat romantisme masa silam, namun sebagai sebuah “syi’ar” yang menurut penulis belum tamat buat siapapun.
Istilah KKN (Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme) tentu pernah juga menjadi “perdebatan” di ruang kuliah, seminar, diskusi yang lain: yaitu apakah istilah KKN tersebut merupakan istilah Sosiologis atau istilah Hukum. Artinya pemaknaan KKN itu berada dalam satu “tarikan nafas” saja atau bukan. Dari tiga huruf tersebut (baca: KKN) istilah yang sudah umum dimengerti ialah istilah korupsi, yang berarti perbuatan busuk, buruk, bejat, tidak bermoral, dapat disuap, yang secara yuridis sudah ada Undang-undangnya.
Ada puluhan rumusan delik tindak pidana korupsi, baik yang disusun oleh pembuat Undang-undang sendiri maupun yang berasal dari bawaan KUHP (delik jabatan dan suap-menyuap). Istilah lain yang dipakai dalam Ketetapan (Tap) MPR Nomor XI Tahun 1998 dan Inpres No 30 Tahun 1998 ialah kolusi dan nepotisme. Dua istilah tersebut pengertiannya sangat relatif dan bukan termasuk istilah Hukum. Selama ini ketentuan delik dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, KUHP dan Undang-undang pidana lain “jarang” mengancam pidana terhadap perbuatan berkolusi dan nepotisme itu. Dua istilah tersebut lebih merupakan istilah Sosiologis dan bukan istilah Hukum. Lebih merupakan suatu social issue ketimbang legal issue.
Seperti halnya istilah korupsi, kolusi juga berasal dari bahasa Latin, yaitu Collusio, yang artinya persekongkolan untuk melakukan perbuatan tidak baik. Perbuatan tidak baik itu mungkin berupa delik (tindak pidana), mungkin juga tidak. Misalnya berkolusi untuk berbohong bukanlah masuk dalam ruang lingkup Hukum Pidana. Selama ini berkolusi dalam arti yang sama dengan bersekongkol (samenspanning) bukanlah delik (tindak pidana), jika hanya dalam tahap sepakat saja tanpa pelaksanaan, kecuali dalam hal bermufakat untuk melakukan makar. Oleh karena itu, istilah kolusi bukan istilah Hukum. Jika orang berkolusi untuk korupsi dan telah dilaksanakan, berarti mereka melakukan bersama-sama kemudian diperiksa oleh pengadilan dan mendapat hukuman, maka yang dihukum bukan karena perbuatan kolusinya melainkan karena perbuatan korupsinya. Begitu pula dengan istilah nepotisme, yang juga berasal dari kata Latin yaitu Nepos, yang artinya cucu. Nepotisme dipakai sebagai istilah untuk menggambarkan perbuatan mengutamakan sanak keluarga sendiri walaupun dia tidak memenuhi syarat. Pertanyaannya adalah : jika sebuah keluarga (itu) memang memenuhi syarat, maka (relakah kita) bila tidak termasuk nepotisme dalam pengertian itu ?. Sungguh dilematis untuk menjawabnya secara jujur bukan? Berikutnya kita tentu akan terjebak pada domain yang subjektif, kecuali bila kita sanggup memiliki sangkaan baik serta sikap yang objektif. (Semoga teman-teman yang sedang mencari jawaban tentang perdebatan ini sudah punya sikap yang objektif sejak dini/sebelum membaca tulisan ini).
Oleh karena itu Kolusi dan Nepotisme hanya dapat diberantas melalui keteladanan atasan, petunjuk, informasi, persuasi, teguran dan seterusnya. Tetapi tidak ada jalur hukum (pidana) untuk itu (?). Mungkin yang dapat diajak memberantas kolusi dan nepotisme ialah para pejabat, pendidik (Guru dan Dosen), Ulama, LSM, Budayawan, Psikolog, Pers, dan bukan Penegak Hukum. Maka jangan heran bila beberapa waktu yang lalu Mahkamah Agung menolak diperiksa, apalagi “dikocok” ulang posisinya. Kejaksaan bisa saja memberantas kolusi dan nepotisme, hanya di dalam kalangan sendiri, misalnya memberi teladan tidak mengangkat keluarganya yang tidak memenuhi syarat menjadi Jaksa, tetapi tidak dalam arti law enforcement.
Memang ada rumusan delik korupsi yang mungkin berkaitan dengan nepotisme, seperti unsur memperkaya atau menguntungkan orang lain yang kebetulan orang lain itu adalah sanak saudaranya sendiri. Disini perbuatan itu termasuk korupsi jika merugikan keuangan negara, dan bukan karena nepotisme tetapi karena sanak saudara itu masuk dalam rumusan Hukum "memperkaya atau menguntungkan orang lain".
Menurut Gregory Churchill (2002), sejak awal periode reformasi sampai dengan sekarang, telah terjadi banyak perubahan dalam pola pemakaian bahasa dan pemilihan istilah Hukum di masyarakat Indonesia. Misalnya berubahnya hal-hal yang sudah dikenal menjadi hal baru dan masuknya beberapa hal yang sebelumnya tidak dikenal. Khususnya dibidang hukum yang menggantungkan diri pada persepahaman atas beberapa istilah baku, perubahan dalam nilai dan kehidupan masyarakat yang serba cepat juga berakibat terhadap pemakaian istilah di dalam produk dan perdebatan Hukum. Hal yang paling mengkhawatirkan adalah penyusupan paham lama (dalam bahasa hukum) yang dibungkus dengan istilah baru. Menurut penulis dalam hal ini termasuk pengaburan makna bahasa yang sesungguhnya oleh pihak yang sedang berwacana. Misalnya istilah “disekolahkan” yang kerap terdengar pada masa konflik, istilah “percepatan” pada masa rehabilitasi dan rekonstruksi, dan berbagai dialektika yang lain sesuai dengan “kode alam” pada saat itu.
Berdasarkan argumen di atas, maka dalam konteks NAD satu hal lagi yang perlu dipikirkan dalam Qanunnya adalah bagaimana mengatur dan memberantas korupsi yang sosiologis itu (baca: kolusi dan nepotisme). Dalam hal ini seluruh komponen masyarakat secara kolektif kolegial harus berbuat adil dalam rangka meningkatkan moral daerah apalagi akhir-akhir ini korupsi kerap dilakukan secara kolektif pula (berjama’ah--pen).
Perbuatan adil bisa dikenali lewat perbuatan-perbuatan yang bertentangan dengan keadilan itu sendiri. Apabila keadilan sudah sirna, maka yang muncul dan tampak mendominasi adalah kezaliman, tirani, kediktatoran, pemaksaan, persekongkolan, nepotisme, dan pemihakan. Keadilan merupakan suatu sikap yang pada implementasinya ditentukan oleh subyek-subyek yang terkait dalam proses keadilan itu. Keadilan ibu kepada anak-anaknya, keadilan anak kepada ibunya, keadilan suami kepada istrinya, keadilan istri kepada suaminya, keadilan atasan kepada bawahan, keadilan bawahan kepada atasan, dan keadilan pemimpin kepada rakyatnya, semuanya ini punya ruang lingkup dan “aturan” yang bisa berbeda satu dengan yang lain. Tidak mungkin seorang karyawan meminta keadilan dari atasannya sebagaimana seorang anak meminta keadilan dari ayah atau ibunya. Keadilan tidak dengan serta merta dapat ditentukan dengan “selera” pribadi, misalnya atas dasar hak yang di miliki oleh seorang Gubernur, Bupati/Wali Kota atau Anggota Legislatif secara normatif belaka. Proses keadilan dalam suatu negara (daerah) bisa terbentuk apabila setiap warga masyarakat sadar dan mengerti peran dari referensi yang digunakan, mampu menjalin komunikasi yang baik antar warga masyarakat, mampu dan mau mengerti keadaan dan kepentingan orang lain, beriktikad baik untuk mencari keadilan dan bukan hanya untuk kepentingan sendiri, berjiwa besar untuk bisa menerima keputusan proses keadilan yang sesuai (patut--pen) walaupun tidak sejalan dengan “selera” pribadi. Mari memulai dari diri sendiri !



Melirik Reaksi Kaum Hipokrit Syari’at

Aksi segelintir orang yang mempolemikkan model Syariat Islam di Aceh akhir-akhir ini (Serambi Indonesia 9-2-2007, Menuju Syariat Islam Demokratis, acehinstitute 7-2-2007, Syariat Islam dalam Konteks Kekinian dan wacana “fenomenal” tentang Islam Protestan serupa oleh para kritikus telah mampu memunculkan stigma baru dengan dimunculkannya tesis : seakan-akan pelaksanaan syariat Islam di Aceh buruk sekali !. Kritikus menilai, lembaga penegak syari’at tidak moderen, tidak mengikuti perkembangan zaman dimana urusan agama adalah urusan pribadi masing-masing, terlepas dengan perkara kemaslahatan publik. Kecuali itu penegakan syariat dinilai masih primitif dan tidak demokratis. Kira-kira demikianlah resume yang didengungkan oleh para pengkritik yang mengaku pemikir itu. Para pengagas Syariat Islam ala “modern” tersebut tidak menyadari bahwa solusi rahmatan lil’alamin yang ingin dituju tidak jelas, mereka hanya mencoba mempromosikan diri sebagai kaum intelek, berusaha “tampil” seilmiah mungkin dalam menggelar “tikar wacana” yang sebenarnya sudah “lapuk”,bukan hal yang baru, hanya “sosok intelek”nya saja yang berbeda tempat, waktu, dan identitas.
Tulisan ini cukup lama terpendam, dengan pertimbangan tidak ingin terprovokasi oleh “eksperimen” sang kritikus yang baru “lahir” dan menukik bak pesawat Adam Air yang naas beberapa waktu yang lalu, betapa gigihnya kritikus menyorot eksistensi syariat di Aceh. Para pengkritik memang ibarat penonton bola, ada prilaku euforia, antusiasme dan “menyoraki” permainan. Tapi hanya sebatas itukah kemampuan dan kapasitas para pengkritik kita? (lebih kepada memperolok-olokkan/menyoraki). Itukah karakter para khalifah yang mengaku sebagai pemangku syari’at yang kaffah di era masa kini, demokratis, beradab, dengan dialektika mereka yang dijamin “rahmatan lil ‘alamin?”. Dibalik itu ummat diprovokasi untuk beramai-ramai menolak pemberlakuan syariat yang diistilahkan simbolik itu, dengan mengangkat wacana kecil yang mampu dicerna oleh pikiran subjektif para kritikus. Misalnya selalu menyinggung soal jilbab, pakaian ketat, (bisa jadi karena korp kritikuspun sedang berlaku seperti itu, sehingga membangun wacana subjektif) sambil menguji kemampuan mengeritiknya sekaligus melahirkan argumen pembenaran. Tenang dulu, ini bukan sinyal anti perbedaan pendapat, penulis juga tidak alergi dengan referensi bahwa Islam adalah agama pencerahan bagi sekalian alam, mengoptimalkan pikiran, walau penulis tidak bergelar intelek.
Syariat simbolik dan subtansial mana lebih penting, segi simbolik apakah termasuk bagian dari subtasi syariat atau bukan? Ibarat buah kelapa, ada kulit kelapa (tapeih u), ada tempurung kelapa (bruek u), ada isi kelapa (asoe u), ada air kelapa (ie u) maka disebutlah boh u ( buah kelapa), yang manakah subtansi Boh U ? Kiranya atmosfer itulah yang hendak dikembangkan? Entahlah, saya belum intelek. “Melembagakan” debat kusir, walaupun dikatakan dengan tujuan edukatif (baca: bahwa meramaikan perbedaan pendapat adalah rahmat), akan tetapi jika hanya untuk sekedar hah babah (asal bunyi--pen) akan membawa mudharat bahkan fitnah bagi ummat (dan bukan jaminan bahwa syari’at akan lebih produktif). Kalau fenomena tersebut semakin banyak pihak yang tidak menyadari, akan mengkristalkan sikap konfrontasi (ketidak harmonisan) di tengah ummat oleh kesimpulan picisan sang kritikus yang dipaksakan tentang realitas syariat (sementara sang pengkritik bersembunyi tak punya beban moral apa-apa) sambil mengintip celah pembusukan berikutnya (baca: tayue jak ikeu itoh geuntout, tayue jak ilikout ichet gateih). Keadaan itu semakin membias ketika pelaksanaan syariat “disandarkan” (peusadeu) pada lembaga yang doyan “menyokong” kehidupan agama secara “bebas” (kaum intelek menyebutnya liberal), plural, demokrasi, moderen dan berbagai istilah “global” lain yang sesuai dengan visi dan misi yang diusung oleh lembaga penyokong (sponsor) walaupun dengan mulut berbusa mereka mengaku independen. Pengkritik berkhutbah: Pelaksanaan Syariat Islam yang kaffah tidak harus dilakukan dengan cara menyerang, menghujat (minus kontribusi). Akan tetapi anehnya pengkritik mengaku memiliki fakta tentang kegagalan syaria’t di Aceh. Apresiasi terhadap syariat Islam yang bergelinding secara konfrontasi (mencari-cari kekurangan lalu menjelek-jelekkan) bukanlah jaminan bahwa pelaksanaan syaria’t akan lebih subtantif. Sejatinya kita saling memupuk kesadaran masing-masing untuk memberi dukungan penuh pada hal-hal yang sudah memiliki legalitas untuk kita dukung dan laksanakan, baik yang simbolik maupun non simbolik. Jika tidak demikian maka yang akan timbul adalah pembodohan, bid’ah, khurafat dan pemikiran-pemikiran yang membawa kepada fitnah ditengah ummat untuk bersikap “kurang ajar” terhadap institusi syari’at, terutama terhadap nilai-nilai kearifan lokal yang sudah “membumi” dan telah terbukti bobot positifnya. Itukah yang diharapkan, begitukah ruh/itikad demokrasi dan modernisasi dalam bersyari’at secara kaffah? Penulis khawatir itu semua hanya imajinasi dalam mencari kebenaran yang menguntungkan hawa nafsunya sendiri. Sasaran selanjutnya adalah melakukan pembunuhan karakter lembaga penegak syari’at, dan menggiring ke debat kusir soe awai boh manok ngen manok (baca: hujjah tentang subtansi syari’at dan syari’at simbolik).
identifikasi kaum hipokrit syariat
Sejak jaman Rasulullah, bahkan jauh sebelumnya sudah ada sekelompok manusia yang sikap hidupnya Hipokrit, susah ditebak dan konsisten dalam ketidak konsistenannya. Model manusia seperti ini jauh lebih berbahaya daripada orang yang secara terang-terangan menunjukkan permusuhannya. Dalam sejarah permulaan Islam dikenal tokoh-tokoh Hipokritisme, satu diantaranya adalah Abdullah bin Ubay bin Salul. Tokoh yang satu ini sangat gigih menentang penyebaran ajaran Islam dengan caranya yang khas, yaitu menggunting dalam lipatan. Permusuhannya kepada Islam semakin menjadi-jadi setelah Rasulullah SAW wafat dengan memproklamirkan dirinya sebagai Nabi.
Beberapa hal bisa diidentifikasi dalam aksi kaum hipokrit syari’at. Pertama, mereka menggunakan kata-kata dan ucapan yang menarik sehingga orang yang mendengarnya terpesona dan terpengaruh. Melalui pengaruh kata-kata yang kadang puitis itu, kaum muslimin tak ragu-ragu untuk meyakininya. Segala kesalahannya bisa ditutupi dengan sebuah kata atau sebait kalimat religius yang meyakinkan pengikutnya (terutama para pemula). Kedua, kaum Hipokrit sangat royal dalam bersumpah (bahwa betul-betul ingin menegakkan syariat islam secara kaffah). Untuk meyakinkan orang lain, mereka tak segan-segan bersumpah atas nama Allah SWT. Menyebarkan fitnah dengan mengatasnamakan Allah sambil melakukan pembusukan dengan menempelkan label intelektual di tempat-tempat strategis, seperti di kampus, masjid, dan media (terutama media yang pragmatis). Orang yang tidak menyadari (euforia berpikir) tentu mudah meyakini dan takjub kepada mereka. Ketiga, untuk menutupi kejahatannya, mereka sangat menyukai perdebatan dan debat kusir. Mereka tak segan-segan menghadapi para penentangnya melalui perdebatan yang panjang dan menguras energi otak. Mereka siap menghadapi para penentangnya dengan rasionalisasi yang seolah-olah logis dan ilmiah. Kepiawaiannya dalam berdebat biasanya di atas rata-rata, banyak mengalir istilah-istilah kamuflase. Mereka menunggu lawannya terpancing untuk kemudian bertepuk tangan lalu kemudian menyebutnya sebagai anti kritik, anti dialog, picik dan berbagai istilah negatif yang lain. Keempat, mereka selalu melakukan persekongkolan untuk sebuah propaganda. Allah berfirman: “Orang-orang munafik laki-laki dan perempuan , sebagian mereka dengan sebagian yang lain adalah (sama), mereka menyuruh (berbuat) munkar dan melarang (berbuat) ma'ruf dan mereka menggenggamkan tangannya (kikir). Mereka telah lupa kepada Allah, maka Allah melupakan mereka pula. Sesunguhnya orang-orang munafik itu merekalah orang yang fasiq.” (At-Taubah: 67) Kelima, jika mereka bertemu dengan ummat Islam, mereka berolok-olok (ulok-ulok), mengejek, menyindir, memfitnah, menghasut, mencari pembenaran melalui perang urat saraf. Perbuatan hipokrit mereka itu “direkam” secara jelas oleh Allah SWT melalui firman-Nya: “Dan apabila mereka berjumpa dengan orang-orang yang beriman, mereka mengatakan, `kami telah beriman'. Dan apabila mereka kembali kepada setan-setan mereka, mereka mengatakan, `Sesunguhnya kami bersama kamu, kami hanyalah orang yang memperolok-olokkan'.” (QS. Al-Baqarah: 13).
Patutkah bila kita terus menghirup kebusukan moral dari sebuah peradaban yang dibangun oleh “sponsor pemikiran” liberal sebagai rasionalisasi ketidak relaan segelintir manusia terhadap syari’at? Apalagi bila pemikiran-pemikiran tersebut eksis satu demi satu dalam akumulasi kepentingan pribadi dan politik serta fulus, yang bermuara pada fitnah, ketidakefektifan, korupsi dan perebutan image (pencitraan diri) melalui label Syari’at Islam. Akibat berikutnya atmosfer di Aceh secara umum sarat dengan kegetiran dan tuntutan perubahan semu. Semua elemen menanggapinya,dengan menyatakan bahwa pemikiran mereka fundamental, bahkan ada yang berani mengatakan revolusioner. Akan tetapi aturan, hukum, rencana, praktik-praktik baru dari pendapat mereka tersebut sedikit sekali yang menyelesaikan masalah,yang terjadi malah justru membuat kondisi ummat tidak harmonis (dibusuki). Menurut hemat penulis, merasa benar merupakan ketegangan sentral yang menebas masyarakat kita sekarang ini dalam melepaskan dirinya dari belenggu “jajahan” moral. Pertanyaan terakhir yang sangat mendasar sebenarnya, bukanlah siapa yang mengendalikan hari-hari terakhir masyarakat pasca syari’at di undang-undangkan di bumi Aceh ini, melainkan siapa yang mampu membentuk peradaban baru yang bermoral, bermartabat, adil, jujur dan bertanggung jawab yang dengan cepat menyembuhkan luka rakyat di Aceh dalam wilayah dan kehidupannya”, tidak sekedar menyalurkan hobby berpikir alias pertunjukan diri (keu chou-chou manteng--pen) lalu diam-diam memajang popularitas dan memetik fulus dari sponsor pemikiran.

hujanku

Hujan
Terimakasih telah menemaniku siang ini
Air mengucur dengan deras
Dadaku damai dan bersuka ria
Senang tiada terkira
Aku gelisah ketika langit kembali cerah
Tatkala tubuhku kian menggigil

diam-diam


Diam-diam ada yang memperhatikanku
Lewat tulisan
Lewat ujung pena yang kutoreh di atas alam maya
Dengan nada marah, bengis dan barangkali bencinya
Diam-diam ada pula yang memperhatikanku
Lewat kalam yang termaktub di dalam sepucuk surat
Dengan nada cinta, rasa cemburu, rasa gundah dan rindu
Terang-terangan aku memang Diperhatikan
Lewat perbuatan amal kebajikan, pahala dan dosa

Friday, May 11, 2007

Peusijuek

Inilah rumah singgahan (para) Bidadari
Maqam para Syuhada sejati,
Di atas tanah yang berselimut rumput hijau,
telah kubentang kain sutra di dipan pualam yang tak bertepi,
agar kukenang lamunan malam bersama purnama,
yang dihempas gelombang kiamat kecil kiasan cintaNya tempo hari
Butiran peluh di leher menambah harum bau tubuhmu
Di rumah ini akan kukenang setiap jemari kasih sayang
bentangkan telapak tanganmu
agar kupeusijuek di manju depan