Bahasa dan Hukum merupakan penjelmaan kehidupan manusia dalam masyarakat yang merupakan sebagian pula dari penjelmaan suatu kebudayaan pada suatu tempat dan waktu (S.Takdir Alisjahbana 1974 dalam Hilman Hadikusuma 1992). Bahasa yang dipelajari dan dipakai dalam dunia ilmu pengetahuan adalah bahasa ilmiah atau bahasa keilmuan. Bahasa ilmiah mempunyai ciri-ciri dan sifat-sifat sebagai berikut: 1) lugas dan eksak karena menghindari kesamaran dan ketaksaan; 2) objektif dan menekan prasangka pribadi; 3) memberikan definisi yang cermat tentang nama, sifat dan kategori yang diselidikinya untuk menghindari kesimpang siuran; 4) tidak beremosi dan menjauhi tafsiran yang bersensasi; 5) cendrung membakukan makna kata-katanya,ungkapannya dan gaya paparannya berdasarkan konvensi; 6) tidak dogmatis atau fanatik; 7) bercorak hemat, hanya kata yang diperlukan yang dipakai; 8) bentuk, makna dan fungsinya lebih mantap dan stabil daripada yang dimiliki kata biasa (Anton M.Moeliono 1974).
Tulisan ini diilhami oleh debat di warung kopi dengan beberapa orang teman beberapa waktu yang lalu. Ketika itu tanpa sengaja teman-teman menyinggung tentang belum redupnya nuansa KKN (korupsi, kolusi, nepotisme) di Nanggroe, termasuk dalam rangka rehabilitasi dan rekonstruksi Aceh pasca tsunami (setidaknya itulah kecurigaan publik yang dilansir oleh media lokal maupun nasional, kata teman-teman yang mendebat penulis pada waktu itu). Secara kebetulan juga diantara peserta “reuni kagetan” itu ada seorang teman yang sempat terseret “arus” KKN di lembaga legislatif waktu silam. Diskusi spontan dalam reuni yang tak terencana itu berjalan dalam suasana alot, hal ini bisa dimaklumi karena masing-masing berebut untuk berimprovisasi terhadap “harkat dan martabat” masing-masing setelah lama tak berjumpa. Dalam debat kejujuran itu, memperlihatkan tatapan kegelisahan sang “orator” terhadap image harga diri, sehingga momen tersebut dimanfaatkan untuk mengklarifikasi. Nuansa psikologis itu sangat manusiawi, maka rangkaian “reuni” tersebut berlangsung secara akrab dan ramah-tamah. Tulisan ini bukan ingin menghujat romantisme masa silam, namun sebagai sebuah “syi’ar” yang menurut penulis belum tamat buat siapapun.
Istilah KKN (Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme) tentu pernah juga menjadi “perdebatan” di ruang kuliah, seminar, diskusi yang lain: yaitu apakah istilah KKN tersebut merupakan istilah Sosiologis atau istilah Hukum. Artinya pemaknaan KKN itu berada dalam satu “tarikan nafas” saja atau bukan. Dari tiga huruf tersebut (baca: KKN) istilah yang sudah umum dimengerti ialah istilah korupsi, yang berarti perbuatan busuk, buruk, bejat, tidak bermoral, dapat disuap, yang secara yuridis sudah ada Undang-undangnya.
Ada puluhan rumusan delik tindak pidana korupsi, baik yang disusun oleh pembuat Undang-undang sendiri maupun yang berasal dari bawaan KUHP (delik jabatan dan suap-menyuap). Istilah lain yang dipakai dalam Ketetapan (Tap) MPR Nomor XI Tahun 1998 dan Inpres No 30 Tahun 1998 ialah kolusi dan nepotisme. Dua istilah tersebut pengertiannya sangat relatif dan bukan termasuk istilah Hukum. Selama ini ketentuan delik dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, KUHP dan Undang-undang pidana lain “jarang” mengancam pidana terhadap perbuatan berkolusi dan nepotisme itu. Dua istilah tersebut lebih merupakan istilah Sosiologis dan bukan istilah Hukum. Lebih merupakan suatu social issue ketimbang legal issue.
Seperti halnya istilah korupsi, kolusi juga berasal dari bahasa Latin, yaitu Collusio, yang artinya persekongkolan untuk melakukan perbuatan tidak baik. Perbuatan tidak baik itu mungkin berupa delik (tindak pidana), mungkin juga tidak. Misalnya berkolusi untuk berbohong bukanlah masuk dalam ruang lingkup Hukum Pidana. Selama ini berkolusi dalam arti yang sama dengan bersekongkol (samenspanning) bukanlah delik (tindak pidana), jika hanya dalam tahap sepakat saja tanpa pelaksanaan, kecuali dalam hal bermufakat untuk melakukan makar. Oleh karena itu, istilah kolusi bukan istilah Hukum. Jika orang berkolusi untuk korupsi dan telah dilaksanakan, berarti mereka melakukan bersama-sama kemudian diperiksa oleh pengadilan dan mendapat hukuman, maka yang dihukum bukan karena perbuatan kolusinya melainkan karena perbuatan korupsinya. Begitu pula dengan istilah nepotisme, yang juga berasal dari kata Latin yaitu Nepos, yang artinya cucu. Nepotisme dipakai sebagai istilah untuk menggambarkan perbuatan mengutamakan sanak keluarga sendiri walaupun dia tidak memenuhi syarat. Pertanyaannya adalah : jika sebuah keluarga (itu) memang memenuhi syarat, maka (relakah kita) bila tidak termasuk nepotisme dalam pengertian itu ?. Sungguh dilematis untuk menjawabnya secara jujur bukan? Berikutnya kita tentu akan terjebak pada domain yang subjektif, kecuali bila kita sanggup memiliki sangkaan baik serta sikap yang objektif. (Semoga teman-teman yang sedang mencari jawaban tentang perdebatan ini sudah punya sikap yang objektif sejak dini/sebelum membaca tulisan ini).
Oleh karena itu Kolusi dan Nepotisme hanya dapat diberantas melalui keteladanan atasan, petunjuk, informasi, persuasi, teguran dan seterusnya. Tetapi tidak ada jalur hukum (pidana) untuk itu (?). Mungkin yang dapat diajak memberantas kolusi dan nepotisme ialah para pejabat, pendidik (Guru dan Dosen), Ulama, LSM, Budayawan, Psikolog, Pers, dan bukan Penegak Hukum. Maka jangan heran bila beberapa waktu yang lalu Mahkamah Agung menolak diperiksa, apalagi “dikocok” ulang posisinya. Kejaksaan bisa saja memberantas kolusi dan nepotisme, hanya di dalam kalangan sendiri, misalnya memberi teladan tidak mengangkat keluarganya yang tidak memenuhi syarat menjadi Jaksa, tetapi tidak dalam arti law enforcement.
Memang ada rumusan delik korupsi yang mungkin berkaitan dengan nepotisme, seperti unsur memperkaya atau menguntungkan orang lain yang kebetulan orang lain itu adalah sanak saudaranya sendiri. Disini perbuatan itu termasuk korupsi jika merugikan keuangan negara, dan bukan karena nepotisme tetapi karena sanak saudara itu masuk dalam rumusan Hukum "memperkaya atau menguntungkan orang lain".
Menurut Gregory Churchill (2002), sejak awal periode reformasi sampai dengan sekarang, telah terjadi banyak perubahan dalam pola pemakaian bahasa dan pemilihan istilah Hukum di masyarakat Indonesia. Misalnya berubahnya hal-hal yang sudah dikenal menjadi hal baru dan masuknya beberapa hal yang sebelumnya tidak dikenal. Khususnya dibidang hukum yang menggantungkan diri pada persepahaman atas beberapa istilah baku, perubahan dalam nilai dan kehidupan masyarakat yang serba cepat juga berakibat terhadap pemakaian istilah di dalam produk dan perdebatan Hukum. Hal yang paling mengkhawatirkan adalah penyusupan paham lama (dalam bahasa hukum) yang dibungkus dengan istilah baru. Menurut penulis dalam hal ini termasuk pengaburan makna bahasa yang sesungguhnya oleh pihak yang sedang berwacana. Misalnya istilah “disekolahkan” yang kerap terdengar pada masa konflik, istilah “percepatan” pada masa rehabilitasi dan rekonstruksi, dan berbagai dialektika yang lain sesuai dengan “kode alam” pada saat itu.
Berdasarkan argumen di atas, maka dalam konteks NAD satu hal lagi yang perlu dipikirkan dalam Qanunnya adalah bagaimana mengatur dan memberantas korupsi yang sosiologis itu (baca: kolusi dan nepotisme). Dalam hal ini seluruh komponen masyarakat secara kolektif kolegial harus berbuat adil dalam rangka meningkatkan moral daerah apalagi akhir-akhir ini korupsi kerap dilakukan secara kolektif pula (berjama’ah--pen).
Perbuatan adil bisa dikenali lewat perbuatan-perbuatan yang bertentangan dengan keadilan itu sendiri. Apabila keadilan sudah sirna, maka yang muncul dan tampak mendominasi adalah kezaliman, tirani, kediktatoran, pemaksaan, persekongkolan, nepotisme, dan pemihakan. Keadilan merupakan suatu sikap yang pada implementasinya ditentukan oleh subyek-subyek yang terkait dalam proses keadilan itu. Keadilan ibu kepada anak-anaknya, keadilan anak kepada ibunya, keadilan suami kepada istrinya, keadilan istri kepada suaminya, keadilan atasan kepada bawahan, keadilan bawahan kepada atasan, dan keadilan pemimpin kepada rakyatnya, semuanya ini punya ruang lingkup dan “aturan” yang bisa berbeda satu dengan yang lain. Tidak mungkin seorang karyawan meminta keadilan dari atasannya sebagaimana seorang anak meminta keadilan dari ayah atau ibunya. Keadilan tidak dengan serta merta dapat ditentukan dengan “selera” pribadi, misalnya atas dasar hak yang di miliki oleh seorang Gubernur, Bupati/Wali Kota atau Anggota Legislatif secara normatif belaka. Proses keadilan dalam suatu negara (daerah) bisa terbentuk apabila setiap warga masyarakat sadar dan mengerti peran dari referensi yang digunakan, mampu menjalin komunikasi yang baik antar warga masyarakat, mampu dan mau mengerti keadaan dan kepentingan orang lain, beriktikad baik untuk mencari keadilan dan bukan hanya untuk kepentingan sendiri, berjiwa besar untuk bisa menerima keputusan proses keadilan yang sesuai (patut--pen) walaupun tidak sejalan dengan “selera” pribadi. Mari memulai dari diri sendiri !
Tulisan ini diilhami oleh debat di warung kopi dengan beberapa orang teman beberapa waktu yang lalu. Ketika itu tanpa sengaja teman-teman menyinggung tentang belum redupnya nuansa KKN (korupsi, kolusi, nepotisme) di Nanggroe, termasuk dalam rangka rehabilitasi dan rekonstruksi Aceh pasca tsunami (setidaknya itulah kecurigaan publik yang dilansir oleh media lokal maupun nasional, kata teman-teman yang mendebat penulis pada waktu itu). Secara kebetulan juga diantara peserta “reuni kagetan” itu ada seorang teman yang sempat terseret “arus” KKN di lembaga legislatif waktu silam. Diskusi spontan dalam reuni yang tak terencana itu berjalan dalam suasana alot, hal ini bisa dimaklumi karena masing-masing berebut untuk berimprovisasi terhadap “harkat dan martabat” masing-masing setelah lama tak berjumpa. Dalam debat kejujuran itu, memperlihatkan tatapan kegelisahan sang “orator” terhadap image harga diri, sehingga momen tersebut dimanfaatkan untuk mengklarifikasi. Nuansa psikologis itu sangat manusiawi, maka rangkaian “reuni” tersebut berlangsung secara akrab dan ramah-tamah. Tulisan ini bukan ingin menghujat romantisme masa silam, namun sebagai sebuah “syi’ar” yang menurut penulis belum tamat buat siapapun.
Istilah KKN (Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme) tentu pernah juga menjadi “perdebatan” di ruang kuliah, seminar, diskusi yang lain: yaitu apakah istilah KKN tersebut merupakan istilah Sosiologis atau istilah Hukum. Artinya pemaknaan KKN itu berada dalam satu “tarikan nafas” saja atau bukan. Dari tiga huruf tersebut (baca: KKN) istilah yang sudah umum dimengerti ialah istilah korupsi, yang berarti perbuatan busuk, buruk, bejat, tidak bermoral, dapat disuap, yang secara yuridis sudah ada Undang-undangnya.
Ada puluhan rumusan delik tindak pidana korupsi, baik yang disusun oleh pembuat Undang-undang sendiri maupun yang berasal dari bawaan KUHP (delik jabatan dan suap-menyuap). Istilah lain yang dipakai dalam Ketetapan (Tap) MPR Nomor XI Tahun 1998 dan Inpres No 30 Tahun 1998 ialah kolusi dan nepotisme. Dua istilah tersebut pengertiannya sangat relatif dan bukan termasuk istilah Hukum. Selama ini ketentuan delik dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, KUHP dan Undang-undang pidana lain “jarang” mengancam pidana terhadap perbuatan berkolusi dan nepotisme itu. Dua istilah tersebut lebih merupakan istilah Sosiologis dan bukan istilah Hukum. Lebih merupakan suatu social issue ketimbang legal issue.
Seperti halnya istilah korupsi, kolusi juga berasal dari bahasa Latin, yaitu Collusio, yang artinya persekongkolan untuk melakukan perbuatan tidak baik. Perbuatan tidak baik itu mungkin berupa delik (tindak pidana), mungkin juga tidak. Misalnya berkolusi untuk berbohong bukanlah masuk dalam ruang lingkup Hukum Pidana. Selama ini berkolusi dalam arti yang sama dengan bersekongkol (samenspanning) bukanlah delik (tindak pidana), jika hanya dalam tahap sepakat saja tanpa pelaksanaan, kecuali dalam hal bermufakat untuk melakukan makar. Oleh karena itu, istilah kolusi bukan istilah Hukum. Jika orang berkolusi untuk korupsi dan telah dilaksanakan, berarti mereka melakukan bersama-sama kemudian diperiksa oleh pengadilan dan mendapat hukuman, maka yang dihukum bukan karena perbuatan kolusinya melainkan karena perbuatan korupsinya. Begitu pula dengan istilah nepotisme, yang juga berasal dari kata Latin yaitu Nepos, yang artinya cucu. Nepotisme dipakai sebagai istilah untuk menggambarkan perbuatan mengutamakan sanak keluarga sendiri walaupun dia tidak memenuhi syarat. Pertanyaannya adalah : jika sebuah keluarga (itu) memang memenuhi syarat, maka (relakah kita) bila tidak termasuk nepotisme dalam pengertian itu ?. Sungguh dilematis untuk menjawabnya secara jujur bukan? Berikutnya kita tentu akan terjebak pada domain yang subjektif, kecuali bila kita sanggup memiliki sangkaan baik serta sikap yang objektif. (Semoga teman-teman yang sedang mencari jawaban tentang perdebatan ini sudah punya sikap yang objektif sejak dini/sebelum membaca tulisan ini).
Oleh karena itu Kolusi dan Nepotisme hanya dapat diberantas melalui keteladanan atasan, petunjuk, informasi, persuasi, teguran dan seterusnya. Tetapi tidak ada jalur hukum (pidana) untuk itu (?). Mungkin yang dapat diajak memberantas kolusi dan nepotisme ialah para pejabat, pendidik (Guru dan Dosen), Ulama, LSM, Budayawan, Psikolog, Pers, dan bukan Penegak Hukum. Maka jangan heran bila beberapa waktu yang lalu Mahkamah Agung menolak diperiksa, apalagi “dikocok” ulang posisinya. Kejaksaan bisa saja memberantas kolusi dan nepotisme, hanya di dalam kalangan sendiri, misalnya memberi teladan tidak mengangkat keluarganya yang tidak memenuhi syarat menjadi Jaksa, tetapi tidak dalam arti law enforcement.
Memang ada rumusan delik korupsi yang mungkin berkaitan dengan nepotisme, seperti unsur memperkaya atau menguntungkan orang lain yang kebetulan orang lain itu adalah sanak saudaranya sendiri. Disini perbuatan itu termasuk korupsi jika merugikan keuangan negara, dan bukan karena nepotisme tetapi karena sanak saudara itu masuk dalam rumusan Hukum "memperkaya atau menguntungkan orang lain".
Menurut Gregory Churchill (2002), sejak awal periode reformasi sampai dengan sekarang, telah terjadi banyak perubahan dalam pola pemakaian bahasa dan pemilihan istilah Hukum di masyarakat Indonesia. Misalnya berubahnya hal-hal yang sudah dikenal menjadi hal baru dan masuknya beberapa hal yang sebelumnya tidak dikenal. Khususnya dibidang hukum yang menggantungkan diri pada persepahaman atas beberapa istilah baku, perubahan dalam nilai dan kehidupan masyarakat yang serba cepat juga berakibat terhadap pemakaian istilah di dalam produk dan perdebatan Hukum. Hal yang paling mengkhawatirkan adalah penyusupan paham lama (dalam bahasa hukum) yang dibungkus dengan istilah baru. Menurut penulis dalam hal ini termasuk pengaburan makna bahasa yang sesungguhnya oleh pihak yang sedang berwacana. Misalnya istilah “disekolahkan” yang kerap terdengar pada masa konflik, istilah “percepatan” pada masa rehabilitasi dan rekonstruksi, dan berbagai dialektika yang lain sesuai dengan “kode alam” pada saat itu.
Berdasarkan argumen di atas, maka dalam konteks NAD satu hal lagi yang perlu dipikirkan dalam Qanunnya adalah bagaimana mengatur dan memberantas korupsi yang sosiologis itu (baca: kolusi dan nepotisme). Dalam hal ini seluruh komponen masyarakat secara kolektif kolegial harus berbuat adil dalam rangka meningkatkan moral daerah apalagi akhir-akhir ini korupsi kerap dilakukan secara kolektif pula (berjama’ah--pen).
Perbuatan adil bisa dikenali lewat perbuatan-perbuatan yang bertentangan dengan keadilan itu sendiri. Apabila keadilan sudah sirna, maka yang muncul dan tampak mendominasi adalah kezaliman, tirani, kediktatoran, pemaksaan, persekongkolan, nepotisme, dan pemihakan. Keadilan merupakan suatu sikap yang pada implementasinya ditentukan oleh subyek-subyek yang terkait dalam proses keadilan itu. Keadilan ibu kepada anak-anaknya, keadilan anak kepada ibunya, keadilan suami kepada istrinya, keadilan istri kepada suaminya, keadilan atasan kepada bawahan, keadilan bawahan kepada atasan, dan keadilan pemimpin kepada rakyatnya, semuanya ini punya ruang lingkup dan “aturan” yang bisa berbeda satu dengan yang lain. Tidak mungkin seorang karyawan meminta keadilan dari atasannya sebagaimana seorang anak meminta keadilan dari ayah atau ibunya. Keadilan tidak dengan serta merta dapat ditentukan dengan “selera” pribadi, misalnya atas dasar hak yang di miliki oleh seorang Gubernur, Bupati/Wali Kota atau Anggota Legislatif secara normatif belaka. Proses keadilan dalam suatu negara (daerah) bisa terbentuk apabila setiap warga masyarakat sadar dan mengerti peran dari referensi yang digunakan, mampu menjalin komunikasi yang baik antar warga masyarakat, mampu dan mau mengerti keadaan dan kepentingan orang lain, beriktikad baik untuk mencari keadilan dan bukan hanya untuk kepentingan sendiri, berjiwa besar untuk bisa menerima keputusan proses keadilan yang sesuai (patut--pen) walaupun tidak sejalan dengan “selera” pribadi. Mari memulai dari diri sendiri !
No comments:
Post a Comment