Tuesday, May 15, 2007

Pembangunan Berwawasan Lingkungan dan HAM

Segala sesuatu di dunia ini erat hubungannya satu dengan yang lain. Antara manusia dengan manusia, antara manusia dengan hewan,antara manusia dengan tumbuh-tumbuhan dan bahkan antara manusia dengan benda-benda mati sekalipun. Begitu pula antara hewan dengan hewan, antara hewan dengan tumbuh-tumbuhan, antara hewan dengan manusia, dan antara hewan dengan benda-benda mati di sekelilingnya. Akhirnya tidak terlepas pula pengaruh mempengaruhi antara tumbuh-tumbuhan yang satu dengan yang lainnya, antara tumbuh-tumbuhan dengan hewan, antara tumbuh-tumbuhan dengan manusia dan antara tumbuh-tumbuhan dengan benda mati sekelilingnya. Lingkungan hidup yang dianugerahkan oleh Tuhan kepada manusia merupakan karunia dan rahmat-Nya yang wajib disyukuri dan dilestarikan serta dikembangkan kemampuannya, agar dapat tetap menjadi sumber dan penunjang hidup bagi manusia dan bangsa ini serta makhluk hidup lainnya demi kelangsungan dan peningkatan kualitas hidup itu sendiri.
Kebahagiaan hidup akan tercapai jika didasarkan atas keselarasan, keserasian, dan keseimbangan, baik dalam hubungan manusia dengan Tuhan maupun manusia dengan manusia, manusia dengan alam, dan manusia sebagai pribadi dalam rangka mencapai kemajuan lahir dan kemajuan batin. Antara manusia, masyarakat, dan lingkungan hidup terdapat hubungan timbal balik, yang selalu harus dibina dan dikembangkan agar dapat tetap dalam keserasian, keselarasan, dan kesimbangan yang harmonis. Kemakmuran rakyat tersebut haruslah dapat dinikmati generasi masa kini dan generasi masa depan secara berkelanjutan. Makin meningkatnya upaya pembangunan menyebabkan akan makin meningkat dampaknya terhadap lingkungan hidup. Keadaan ini mendorong makin diperlukannya upaya pengendalian dampak lingkungan hidup sehingga risiko terhadap lingkungan hidup dapat ditekan sekecil mungkin. Terlaksananya pembangunan berwawasan lingkungan dan terkendalinya pemanfaatan sumber daya alam secara bijaksana merupakan tujuan utama pengelolaan lingkungan hidup. Untuk mencapai tujuan ini, sejak awal perencanaan usaha atau kegiatan sudah diperkirakan perobahan rona lingkungan akibat pembentukan suatu kondisi lingkungan yang baru, baik yang menguntungkan maupun yang merugikan yang timbul sebagai akibat diselenggarakannya usaha atau kegiatan pembangunan. Sementara itu ketersediaan sumber daya alam terbatas dan tidak merata, baik dalam jumlah maupun dalam kualitas, sedangkan permintaan akan sumber daya alam tersebut makin meningkat sebagai akibat meningkatnya kegiatan pembangunan untuk memenuhi kebutuhan penduduk yang makin meningkat dan beragam. Dipihak lain daya dukung lingkungan hidup dapat terganggu dan daya tampung lingkungan hidup dapat menurun. Pasal 15 Undang-Undang Nomor 23 tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup, menetapkan bahwa setiap rencana usaha dan/atau kegiatan (baca;pembangunan) yang memungkinkan dapat menimbulkan dampak besar dan penting terhadap lingkungan hidup, wajib memiliki analisis mengenai dampak lingkungan.
Analisis mengenai dampak lingkungan hidup disatu sisi merupakan bagian studi kelayakan untuk melaksanakan suatu rencana atau kegiatan, disisi lain merupakan syarat yang harus dipenuhi untuk mendapatkan izin melakukan usaha dan/atau kegiatan. Berdasarkan analisis inilah dapat diketahui secara lebih jelas dampak besar dan penting terhadap lingkungan hidup, baik dampak negatif maupun dampak positif yang akan timbul dalam usaha atau kegiatan sehingga dapat dipersiapkan langkah untuk menanggulangi dampak negatif dan mengembangkan dampak positif. Pasal 3 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 1999 tentang Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup, menetapkan bahwa usaha dan/atau kegiatan yang kemungkinan dapat menimbulkan dampak besar dan penting terhadap lingkungan hidup meliputi: (a) pengubahan bentuk alam dan bentang alam; (b) eksploitasi sumber daya alam baik yang terbaharui maupun yang tak terbaharui; (c) proses dan kegiatan yang secara potensial dapat menimbulkan pemborosan,kerusakan, dan kemerosotan sumber daya alam dalam pemanfaatannya; (d) proses dan kegiatan yang hasilnya dapat mempengaruhi lingkungan alam, lingkungan buatan, serta lingkungan sosial dan budaya; (e) proses dan kegiatan yang hasilnya akan dapat mempengaruhi pelestarian kawasan konservasi sumber daya dan/atau perlindungan cagar budaya; (f) introduksi jenis tumbuh-tumbuhan, jenis hewan, dan jasad enik; (g) pembuatan dan penggunaan bahan hayati dan non hayati; (h) penerapan teknologi yang diperkirakan mempunyai potensi besar untuk mempengaruhi lingkungan hidup; (i) kegiatan yang mempunyai risiko tinggi, dan/atau mempengaruhi pertahanan negara;
Usaha atau kegiatan yang dimaksud di atas adalah merupakan usaha atau kegiatan yang berdasarkan pengalaman dan tingkat perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi mempunyai potensi menimbulkan dampak penting terhadap lingkungan hidup. Bagi rencana usaha atau kegiatan yang tidak ada dampak pentingnya, dan atau secara teknologi sudah dapat dikelola dampak pentingya tidak termasuk dalam katagori seperti disebutkan di atas. Akan tetapi dalam menunjang pembangunan yang berwawasan lingkungan tetap diharuskan melakukan upaya pengelolaan lingkungan (UKL), dan upaya pemantauan lingkungan (UPL) sesuai dengan yang ditetapkan di dalam syarat-syarat perizinannya menurut peraturan yang berlaku.
Peran Pemda dan Masyarakat
Mengingat usaha atau kegiatan yang tidak termasuk dalam ketentuan Pasal 3 ayat (2) PP 27 Tahun 1999 (yang selanjutnya diatur dalam keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 17 Tahun 2001 tentang Jenis recana Usaha atau Kegiatan yang Wajib Dilengkapi Dengan AMDAL) jumlah dan jenisnya cukup banyak, maka “daerah” harusnya bisa mengambil inisiatif untuk mengaturnya lebih lanjut. Karena pada saat ini tidak diperlukan lagi peraturan teknis oleh “Pusat” untuk pelaksanaan penyusunan dokumen UKL dan UPL. Walaupun pada saat berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 1993 tentang AMDAL berbagai pimpinan instansi teknis yang membidangi usaha atau kegiatan yang bersangkutan telah mengambil kebijaksanaan untuk melakukan penapisan dengan menentukan kegiatan-kegiatan yang diwajibkan menyusun UKL dan UPL, diantaranya adalah: SK Menteri Perindustrian Nomor 250/M/Sk/10/1994 tentang Pedoman teknis penyusunan Pengendalian Dampak Terhadap Lingkungan Hidup pada Sektor Perindustrian. Keputusan Menteri PARPOSTEL Nomor KM.95/UM/001/MPPT-94 tentang Pedoman Teknis Penyusunan Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan Bidang Parawisata. Secara yuridis pada dasarnya ada lima pihak yang berkepentingan dan terlibat dalam tata laksana Analisis Mengenai Dampak Lingkungan, yaitu: (1) pemrakarsa, (2) Komisi Penilai AMDAL, (3) masyarakat,(4) instansi yang bertanggung jawab, dan (5) instansi yang berwenang. Kelima komponen inilah yang dilibatkan dalam proses penilaian AMDAL dan pemrosesan dokumen AMDAL.
Namun demikian diantara kelima komponen tersebut di atas, dalam pelaksanaannya di daerah penulis ingin menggugah secara mendalam tentang keterlibatan/partisipasi masyarakat, yang selama ini mungkin beranggapan bahwa di alam sekelilingnya tidak memiliki hak yang patut dibela untuk kepentingan hidupnya yang sederajat dengan kepentingan membela Hak Asasi Manusia, (yang selama ini mendapat perhatian yang lebih dalam arti sempit). Ancaman terhadap Hak Asasi Manusia (baca:pelanggaran-HAM) selama ini dipahami sebagai bentuk kekerasan/pelanggaran fisik manusia saja, yaitu sebagai suatu serangan terhadap diri manusia yang mengancam fisik dan atau jiwa manusia. Menurut penulis pada pemanfaatan alam pun terbuka peluang untuk terjadinya pelanggaran Hak Asasi Manusia dalam arti lebih luas, sehingga harus juga dijaga agar tidak terjadi pelanggaran. Masyarakat harus lebih tahu bahwa mereka harus dilibatkan dalam proses oleh pemrakarsa rencana kegiatan, baik langsung dalam kegiatan konsultasi publik maupun keterlibatan melalui wakilnya di Komisi Penilai AMDAL. Masyarakat dimaksud adalah terutama masyarakat yang akan terkena dampak. Masyarakat yang akan terkena dampak adalah orang atau kelompok warga masyarakat yang akan mendapat pengaruh perubahan dengan akan dilaksanakannya suatu rencana uaha atau kegiatan, baik yang akan mendapat manfaat (beneficiary groups) maupun yang akan mendapat kerugian (at-risk groups).
Keterlibatan masyarakat dalam AMDAL sudah disyarakatkan dalam Bab VI Peraturan Pemerintah No.27 Tahun 1999 tentang Analisis Mengenai Dampak Lingkungan. Menurut peraturan ini, rencana usaha/kegiatan wajib AMDAL harus diumumkan kepada masyarakat sebelum pemrakarsa menyusun AMDAL, dan warga masyarakat yang berkepentingan berhak mengajukan saran, pendapat, dan tanggapan tentang rencana usaha/kegiatan tersebut. Sebagai contoh Bank Dunia menganjurkan dilakukannya proses Konsultasi Masyarakat untuk proyek-proyek yang dibiayainya. Bank Dunia mengatur proses Konsultasi Masyarakat dalam dokumen yang berjudul Operational Policies 4.0 I Environmental Assessment dan Bank Procedures 17.50 Disclosure of Operational Information (Panduan oleh Qipra Galang Kualita, World Bank Office Jakarta dan Kementerian Lingkungan Hidup RI, 2003). Pada Tahun 2000 Pemerintah RI pernah mengeluarkan Surat Keputusan Kepala Bapedal Nomor 08 Tahun 2000 tentang Keterlibatan Masyarakat dan Keterbukaan Informasi dalam Proses AMDAL yang mengatur proses keterlibatan masyarakat secara lebih rinci. Masyarakat berhak tahu tentang perubahan lingkungannya, karena masyarakat terdiri dari berbagai orang yang memiliki beragam informasi, data, dan pengetahuan. Masyarakat harus sadar bahwa mereka memiliki pengetahuan yang jauh lebih baik tentang wilayahnya daripada sekumpulan tenaga ahli yang akan menggarap wilayahnya. Oleh karena itu sangatlah patut bila masyarakat “mempertanyakan” dampak positif maupun negatif terhadap suatu rencana dan atau kegiatan di sekelilingnya. Dari sisi akademisi ataupun para ahli yang terlibat dalam penyusun maupun penilai AMDAL, sangat penting untuk kembali membuka ulang pemikiran agar tidak terjebak pada kepentingan kehidupan saat ini semata. Kemilaunya keping mata uang terkadang membutakan mata hati, namun bisa jadi suatu saat keping mata uang itu akan membutakan keturunan anda.

No comments: